Oknum Kadus di Rejang Lebong Diduga Jadi Bandar Narkoba
CURUP,bengkuluekspress.com - Penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terkait penggerebekan rumah yang diduga milik bandar narkoba, Rabu (25/8) malam. Dari pengembangan tersebut diketahui bahwa pemilik rumah yang berhasil merupakan Kepada Dusun (Kadus) 5 Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. \"Pemilik rumah yang kita gerebek dan berhasil kabur berinisila RE, ia adalah Kadus 5 Desa Lawang Agung,\" terang Kapolres Rejang, Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH saat dikonfirmasi BE, Jumat (27/8). Selain merupakan seorang Kadus, menurut Susilo, RE juga merupakan seorang residivis kasus tindak pidana umum yang beberapa waktu lalu sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Curup. Selain RE, satu orang pelaku juga yang berhasil kabur adalah RI, keduanya saat ini tengah diburu petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, untuk satu orang tersangka yang berhasil mereka amankan yaitu RP (25), juga masih mereka kembangkan apakah keberadaan RP dirumah RE hanya untuk mengkonsumsi sabu narkoba saja, mengingat dari barang bukti yang digunakan ada paket sabu yang sudah keluarkan dari bungkusnya. \"Untuk RP masih kita kembangkan juga, apakah keberadaannya disana hanya sebagai pemakai atau justru kaki tangan dari RE,\" tambah Kasat Narkoba. Sementara itu, terkait dengan asal barang bukti sendiri, dijelaskanKasat Narkoba, untuk narkotika jenis ganja diduga merupakan ganja lokal atau ganja yang ditanam dikawasan Kecamatan Sindang Beliti Ulu sendiri. Sedangkan untuk sabu-sabu diduga berasal dari luar Rejang Lebong yaitu dari daerah Lubuklinggau. Untuk pasal yang dikenakan untuk tersangka RP akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua orang pelaku yang masih kabur akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong menggerebek sebuah rumah di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku dan beberapa barang bukti diantaranya satu paket besar ganja kering dengan berat 1 Kg, kemudian 14 paket kecil ganja, 36 paket kecil sabu-satu, satu unit timbangan digital, tiga unit Hp, dua bilah kaca pirex, satu buah skop plastik,dua unit alat hisab sabu, satu unit timbangan, satu paket sabu siap pakai, kaca pirex berisikan sabu serta beberapa barang bukti lainnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: