Dukcapil Datangkan Hakim
MUKOMUKO,BE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana akan mendatangkan hakim ke Kabupaten Mukomuko. Didatangkannya hakim dari PN Arga Makmur tersebut bertujuan untuk menyidangkan masyarakat yang mengurus akte kelahiran yang mengalami keterlambatan.
Salah satu persyaratannya untuk mendapatan akte itu harus ada putusan dari pengadilan. Sidang itu khusus bagi warga yang belum memiliki akte kelahiran terhitung 1 tahun ke atas sejak yang bersangkutan dilahirkan. \"Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah lama diterapkan,\" terang Kadis Dukcapil, SE MPd.
Dijelaskannya, paling lambat 60 hari setelah dilahirkan anak atau orang yang bersangkutan harus segera dilaporkan ke Dukcapil untuk mendapatkan akte. Bagi yang sudah berumur 1 tahun masih mendapatkan dispensiasi dari Dukcapil dan diatas 1 tahun harus ada keputusan pengadilan.
Mendatangkan pihak pengadilan hal ini hakim untuk melakukan sidang baru rencana.Hal ini salah satu solusinya untuk memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mendapatkan akte kelahiran. Jika tidak dilakukan sidang di Mukomuko maka warga yang bersangkutan harus mengurus dan ikut sidang ke Arga Makmur,\" bebernya.
Sedikitnya 50 warga yang menggurus akte kelahiran yang harus ada putusan pengadilan. Itupun bagi warga yang bersangkutan yang melapor. \"Untuk pembuatan akte kelahiran ini biasanya jika warga yang bersangkutan butuh.
eperti ingin memasukan anaknya kesekolah dan lainya. Jika warga yang bersangkutan menilai tidak perlu maka inilah yang kita temui banyak yang tidak menggurus akte kelahiran,\" jelasnya.Jawoto mengimbau kepada masyarakat segera mengurus akte kelahiran ke Dukcapil dan pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis. \"Setiap jam kerja kita selalu siap untuk memberikan pelayanan maksimal,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: