Penghitungan Suara Ulang Wajib Terapkan Prokes Ketat
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos memastikan pelaksanaan penghitungan surat suara sah pada dua desa yang menggelar pemilihan kepala desa sebelumnya, digelar Jum\'at (16/7) pagi mulai pukul 09:00 wib. Adapun pelaksanaannya digelar di desa masing-masing. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
\"Saat penghitungan surat suara, wajib menerapkan prokes covid-19 secara ketat,\" katanya.
Dikatakan Hamdan, saat penghitungan ulang, para calon kades diharapkan tidak membawa tim sukses dan warga. Kalaupun warga mau datang. Namun harus dengan menjaga jarak dengan memakai masker, dan tidak berkerumun. Sebab jika berkerumun dikhawatirkan dapat menularkan covid-19 kepada warga lainnya.
\"Saya harap cakades sebaiknya tidak mengerahkan pendukung dan timnya saat penghitungan surat suara,\" ujarnya.
Dijelaskan Hamdan, teknis penghitungan surat suara, pertama yakni di Desa Tanjung Besar, Manna. Setelah selesai baru dilakukan penghitungan surat suara sah di Desa Lubuk Ladung, Kedurang Ilir.Saat penghitungan ulang nanti akan dilakukan oleh panitia pilkades dan saksikan oleh saksi dari cakades atau oleh cakades itu sendiri.
\"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengerahkan aparat kepolisian, Kodim 0408, dan juga Satpol PP,\" terang Hamdan.
Sebelumnya dari 16 gugatan Pilkades, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaluarsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ke dua Pilkades yang gugatannya kadaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan. Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak.
Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Lalu dia gugatan yang dikabulkan yakni Pilkades Tanjung besar dan Lubuk Ladung. Untuk di Desa Lubuk Ladung, yang akan dihitung ulang hanya TPS 3 saja. Sebab pada TPS 1 dan 2, panitianya sudah benar.
Sedangkan pada TPS 3 panitia mengambil keputusan yang salah.karena mengesahkan surat suara yang bolong dua dengan ketentuan satu bolong pada kotak calon dan satu lagi bolong di luar kotak calon. Sedangkan pada Desa Tanjung Besar yang akan dihitung ulang yakni surat suara sah pada TPS 1 dan 2. Hal ini lantaran panitia pilkades di dua TPS Desa Tanjung Besar tersebut mengesahkan surat suara yang tidak sah. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: