Dua Desa Hitung Suara Ulang, 14 Desa Gugatan Ditolak

Dua Desa Hitung Suara Ulang, 14 Desa Gugatan Ditolak

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dari 16 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades)-nya digugat, ternyata hampir semuanya ditolak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan (BS). Sehingga dalam rapat tim Pilkades Kabupaten, hanya beberapa desa saja yang dikabulkan.

\"Hasil rapat tim kabupaten dan setelah mendengarkan saran dan masukan dari Polres dan Kejari serta Kodim 0408 BS, maka hanya 2 Pilkades saja yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang,\" kata Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos, usai rapat tim di ruang rapat kantor Bupati BS, Rabu (14/7).

Dikatakan Wabup, dari 16 gugatan Pilkades, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kedaluarsa, pasalnya sudah lebih 3 hari. Kedua Pilkades yang gugatannya kedaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan. Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan.

\"Tuntutan mereka sama, terkait suara sah dan tidak sah, sehingga karena Penghitungan suara sah sudah sesuai aturan, maka gugatan mereka tidak bisa kami kabulkan,\" ujar Wabup.

Dikatakan Wabup, pada umumnya para calon kades tersebut mempertanyakan keabsahan pencoblosan. Sebab ada tanda berlubang dua pada surat suara yakni pada kotak calon dan di luar kotak, sah menurut panitia seperti di Pilkades Tanjung Besar dan Lubuk Ladung, sedangkan di 12 desa lainnya tidak sah. Adapun menurut Perbup BS nomor 44 tahun 2018 pasal 58 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 pada pasal 40. Disebutkan bahwa surat suara sah kalau ditandatangani ketua panitia. Kemudian bolong satu pada satu kotak calon ataupun bolong lebih dari satu namun tetap pada satu kotak cakades.

\"Sesuai dengan aturan tersebut, maka ada bolong dua pada surat suara yakni satu pada kotak calon dan satu di luar kotak, maka itu tidak sah,\" bebernya.

Ditambahkan Kepala Dinas PMD BS, Hamdan Syarbaini SSos, setelah rapat tersebut, maka Kamis (15/7) pihaknya akan memanggil dua desa yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang. Adapun surat suara yang akan dihitung yakni surat suara yang sah saja. Khusus Desa Lubuk Ladung, sambung Hamdan yang akan dihitung hanya TPS 3 saja. Sebab pada TPS 1 dan 2, panitianya sudah benar. Sedangkan pada TPS 3 panitia mengambil keputusan yang salah, karena mengesahkan surat suara yang bolong dua dengan ketentuan satu bolong pada kotak calon dan satu lagi bolong di luar kotak calon. Sedangkan pada Desa Tanjung Besar yang akan dihitung ulang yakni surat suara sah pada TPS 1 dan 2. Hal ini lantaran panitia pilkades di dua TPS Desa Tanjung Besar tersebut mengesahkan surat suara yang tidak sah.

\"Kita rencanakan penghitungan surat suara ulang pada Jum\'at (16/7),\" ujar Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: