DPO Pemilik Ganja Dibekuk Polres BS
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) 5 September 2019 lalu atau hampir 2 tahun lalu, pemilik ganja yang dipegang oleh Tobianto (40) 40 Tahun, warga Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, Kedurang yang dibekuk 4 September 2019 lalu.
\"Setelah hampir 2 tahun DPO, pemilik ganja tersebut kami bekuk saat operasi antik,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Edi H Purba MH.
Dikatakan Edi, DPO yang dibekuk tersebut yakni Ri(40) warga satu desa dengan Tobianto. Ri dibekuk Sabtu (10/7) sekitar pukul 18:00 wib di Jalan Bunga Melur, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna. Dijelaskan Edi, Keberhasilan pihaknya membekuk Ri setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Ri berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, anggotanya langsung meluncur dan membekuk Ri.
\"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,\" ujarnya.
Dijelaskan Edi, sebelumnya 4 September 2019 lalu, anggotanya membekuk Tobianto. Dari tangan Tobianto ditemukan barang bukti ganja empat paket.Dari keterangan Tobianto barang itu milik Ri. Hanya saja saat mau dibekuk Ri kabur dan menghilang. Sehingga akhirnya Ri muncul dan akhirnya bisa dibekuk.
\"Kami berkomitmen untuk membasmi peredaran narkoba, siapapun yang terlibat pasti kami bekuk,\" tandas Edi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: