Lagi, 10 Desa di BU Dilarang Gelar Keramaian
Reporter:
Novri Enyeng|
Editor:
Novri Enyeng|
Selasa 22-06-2021,19:41 WIB
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Kembali pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan keramaian. Namun kali ini terdapat 10 desa di satu kecamatan dilarang untuk tidak melakukan kegiatan keramaian yakni Kecamatan Marga Sakti Sebelat. SE larangan tersebut kembali dikeluarkan lantaran angka kasus di 10 desa tersebut mengalami peningkatan kasus.
\"Ya, SE larangan tersebut kita terima dari Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BU, malam tadi (Senin (20/6). Dimana kali ini satu kecamatan yang di larang untuk melakukan kegiatan keramaian,\"kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten BU Syamsul Maarief SKM MKes yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten BU.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut dikarenakan kasus di wilayah tersebut meningkat, dimana dari hasil tracking yang dilakukan terdapat 16 orang yang telah dinyatakan positif Covid-19. Dirinya pun meambahkan, bahwa dengan adanya 1 Kecamatan yang dilarang melakukan kegiatan keramaian, berarti sudah ada 16 Desa yang saat ini di Kabupaten BU masuk zona merah. Maka dari itu dirinya selaku tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BU terus mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
\"Dengan terus adanya wilayah masuk zona merah ini, sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,\"pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: