KPU BU Rakor Pemutakhiran Data Pemilih
ARGA MAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kamis (10/6), melakukan rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih.
Kegiatan pelaksanaan rakor tersebut, dihadiri seluruh anggota Komisoner KPU BU, serta Anggota Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Darliansyah, Bawaslu BU, partai politik, serta instansi terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten BU.
Komisoner KPU Kabupaten BU Divisi Data Bejo SPt mengatakan, rakor pemutakhiran data pemilih sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang digelarnya untuk memperbaharui data pemilih sebagai persiapan menghadapi pemilihan umum yang akan datang.
\"Ya, Rakor ini dilakukan untuk memperbaharui data pemilih,\" kata Bejo
Bejo menambahkan, pemutakhiran data berkelanjutan ini melibatkan semua stakeholder. Terutama pemerintah daerah, dalam hal ini Disdukcapil dan partai politik untuk memperbaharui data pemilih. Hal ini tentu untuk mempermudah akses data bagi KPU BU dalam melakukan updating data kependudukan seperti pindah, datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan alamat dan data kematian.
\"Dalam pemutakhiran data kita sangat perlu melibatkan peran pemerintah daerah, tentu hal ini untuk mempermudah kita melakukan updating data pemilih,\" ungkapnya.
Lebih lanjut Bejo menyampaikan, pada dasarnya pemutakhiran data berkelanjutan ini menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Pemilihan 2020. Pada pemilihan 2020, DPT di BU berjumlah 202.923 pemilih, sedangkan dalam rekapitulasi data pemilih perubahan terhitung Mei 2021 jumlah pemilih di BU berjumlah 202.883 jiwa.
\"Kita harapkan dengan telah adanya rakor ini, dalam pelaksanaan pemutakhiran data ini peran pemerintah daerah sangat diperlukan agar data pemilih kedepan semakin akurat dan termutakhirkan. Karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPU saja,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: