Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi

BENGKULU, BE - Seperti diketahui, sekarang ini tahapan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin banyak. Salah satu syarat yang diterapkan Polres Bengkulu, pemohon pembuat SIM wajib mengikuti tes psikologi. Tes tersebut dilakukan secara tertulis.

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan saat diwawancarai BE Minggu (6/6), selain adanya petunjuk dari Polda Bengkulu, syarat tes psikologi ini juga ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini pun juga dipertegas lagi didalam Peraturan Kapolri.

\"Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan pemohon harus sehat jasmani dan rohani. Oleh sebab itulah, para pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi sebelum melanjutkan tes teori dan juga praktik,\" ucap Kasat. Tes psikologi ini diadakan dengan melibatkan pihak ketiga, yakni psikolog yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh Polda Bengkulu.

\"Nantinya psikolog memberikan 30 soal kepada para pemohon SIM untuk menyelesaikannya,\" tuturnya.

Kasat pun mengatakan, tes psikologi ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Mei lalu, tetapi belum maksimal, tetapi Juni ini lebih maksimal lagi. Bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM ,terutama ketika berkendara di jalan raya. Tes kejiwaan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

\"Ini memastikan jika tes psikologi ini berjalan dan berlaku sesuai aturan yang ada. Oleh sebab itu, saya pun minta kepada pemohon SIM untuk serius dalam mengikuti tes psikologi tersebut,\" tuturnya. Selain itu, melihat banyaknya kasus laka lantas yang terjadi terutama melibatkan pelajar, ia pun meminta agar orang tua lebih mengutamakan keselamatan anak daripada kemauan anak yang belum cukup umur, tetapi sudah dibelikan sepeda motor.

\"Jangan sampai kata penyesalan itu datang diakhir nantinya. Oleh sebab itu, lebih bijaklah dalam mendidik anak terutama jangan memberikan motor jika anak itu masih dibawah umur atau msih pelajar,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: