Payung Hukum Pelelangan Kernas Digodok

Payung Hukum Pelelangan Kernas Digodok

MUKOMUKO,BE – Kendaraan Dinas (Kernas) yang dinilai sudah cukup berumur direncanakan bakal dilelang. Jika tak ada halangan mulai Senin mendatang DPRD dan Pemkab Mukomuko akan membahas mengenai Raperda tersebut.

“Kita akan bahas bersama raperda tentang pelelanggan kendaraan dinas,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Drs Arnadi Pelam. Raperda yang akan dibahas itu tak hanya kendaraan mobil melainkan motor yang dinilai tidak layak dan sudah berumur juga akan dibahas supaya dilelang. “Untuk melakukan lelang wajib ada perda sehingga payung hukumnya jelas karena kernas adalah aset daerah,” jelasnya.

Mengenai disetujui atau tidaknya mengenai rencana  tersebut pihaknya belum dapat memastikan. Karena hal tersebut akan dibahas lebih jauh dan dilakukan dengan sangat teliti. Begitu pun peruntukan dan siapa saja diperbolehkan untuk ikut pada lelang tersebut. “ Kalau lelang inikan terbuka untuk umum. Artinya semua orang bisa ikut.

Kita lihat sajalah nantinya bagaimana prosedur dan persyaratan dalam pelelanggan kernas tersebut. Begitupun dengan kernas yang akan dilelang itu apakah minimal sudah berumur 5 tahun atau 8 tahun dan lainnya. Inilah yang akan dibahas lebih lanjut,” bebernya.

Begitu pun dengan hal-hal lainnya yang prinsip dicontohkannya jika Kernas tersebut dilelang. Apakah ada kernas pengganti, di mana pejabat pemeritahan diharuskan mendapatkan operasional seperti motor ataupun  mobil untuk  mendukung kelancaran tugas. Jika Raperda disetujui menjadi Perda dan lelang dilakukan maka hasil dari lelang itu nantinya dijadikan pendapatan asli daerah (PAD). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: