Bupati Bengkulu Utara Minta Kades Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Dengan terus meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten BU yang hingga saat ini sudah hampir 600 kasus. Bupati BU Ir H Mian meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada selruh kepala desa untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan (Prokes). Karena trend Covid di Kabupaten BU sudah mengkhawatirkan dan harus ditekan bersama. \"Para kades, saya tegaskan kembali, jangan sampai kendur meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan, lihat trend Covid di Bengkulu Utara sudah mengkhawatirkan, harus kita tekan bersama. Masyarakat beri kesadaran dari rumah ke rumah, keluar rumah menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak dan stop kerumunan,\"tegas Bupati. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat BU. Oleh karena itu adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Ditambahkannya, pemerintah saat ini terus berupaya untuk menangani pandemi Covid-19, dengan dukungan semua stakeholder dan seluruh elemen masyarakat, agar kasus positif terus menurun, kesembuhan meningkat dan angka kematian dapat di cegah. \"Dengan dispilinnya masyarakat terhadap Prokes yang menjadi adaptasi kebiasaan baru dan tidak bisa ditinggalkan. Mudah-mudahan kasus covid-19 dapat menurun,\"ungkapnya. Lebih lanjut dirinya pun juga menuturkan, bahwa terkiat hal tersebit juga pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 360/43/SATGAS/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan serta memperhatikan terjadinya Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Paska Idul Fitri 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten BU dengan ini diperintahkan kepada para Camat selaku Ketua Satgas/Posko Penanganan Covid-19 Kecamatan dan para Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Satgas/Posko Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan untuk melakukan Pembubaran Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Pesta Pernikahan apabila kerumunan dalam Kegiatan tersebut melebihi 25% dari Kapasitas ruangan. Bagi Kepala Desa/Lurah tidak menerbitkan/memberikan Izin Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Pesta Pernikahan apabila Jumlah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Desa/Kelurahan setempat relatif tinggi/banyak ( Zona Oranye dan Zona Merah). \"Ini semua dilakukan dalam upaya kita mencegah penyebaran covid-19,\"pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: