Resepsi Pernikahan di Bengkulu Utara Boleh Digelar
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) telah mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor : 360/ 43 /Satgas/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19. Dalam SE ini, disebutkan beberapa aturan baru yang mesti diterapkan termasuk soal resepsi pernikahan dan kegiatan keramaian lainnya. Dimana masyarakat yang ingin menggelar keramain, sekarang dapat melapor ke pihak desa atau kelurahan masing-masing, dengan catatan jumlah rombongan yang hadir pada acara tersebut maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang ada serta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. \"Ya, sesuai dengan SE tersebut resepsi pernikahan boleh digelar dengan kapasitas 25 persen,\"kata Bupati BU, Mian. Mian juga menambahkan, bahwa dalam SE tersebut, ditekankan kepada Posko Covid-19 desa/kelurahan harus melakukan peta zonasi RT/RW secara berkala dan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan, harus mengajukan izin kepada lurah atau kepala desa yang kemudian kepala desa atau kelurahan wajib melaporkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan. \"Ini adalah upaya kita (Pemerintah Daerah) agar lebih efisien dan cepat dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat, sehingga data dapat lebih akurat didapatkan dari pihak desa atau kelurahan yang langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten BU,\" terangnya. Untuk diketahui dalam SE tersebut, selain resepsi pernikahan, diatur juga ketentuan seperti kegiatan Restoran (makan/minum ditempat), pelaksanaan kegiatan ibadah rutin maupun hari besar keagamaan ditemoat ibadah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: