Dinas Dukcapil Kepahiang Tingkatkan Prosedur Pelayanan
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang targetkan prosedur pengurusan berbagai dokumen kependudukan semakin ringkas. Bisa tuntas dalam dua hari, warga bisa mendapatkan dokumen, seperti KK, Akta Kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam sekali kepengurusan saat datang ke Kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi menuturkan, proses pengurusan berkas di kantornya menjadi lebih efisien dan efektif. Jika sebelumnya penerbitan dokumen penduduk membutuhkan waktu 10 hari, setelah ada pemangkas alur pelayanan, maka pengurusan dokumen wajib selesai 2 hari. \"Jika sebelumnya ngurus dokumen kependudukan memakan waktu beberapa hari. Sekarang ini, jika warga datang dengan persyarat lengkap maka dokumen bersangkutan bisa selesai sehari,\" jelas pejabat yang akrab disapa Ana.
Ana menjelaskan, setiap warga yang akan mengurus dokumen kependudukan hendaknya terlebih dahulu memahami berbagai berkas persyarat yang harus disiapkan, sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. \"Warga cari tahu dulu apa saja berkas yang dibutuhkan dalam mengurus berkas dimaksud. Jadi waktu tiba di Capil mereka tidak bingung lagi terkait dengan berkas persyaratannya,\" ujar Ana.
Ia mencontohkan, penerbitan Kartu Keluaraga (KK) baru, berkas mesti disiapkan yakni fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah alamat, mengisi formulir F1.02 (Dicapil,red) serta fotocopi ijazah pendidikan terkahir. \"Jika syarat sudah lengkap, maka saat tiba di kantor capil yang bersangkutan tinggal mengisi formulir saja kemudian petugas langsung dapat memprosesnya,\" tuturnya.
Sedangkan untuk mengurus perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota baru, pemohon wajib menyertakan KK lama. \"Setiap ada perubahan aturan, semua syarat pengurusan dokumen terbaru sudah kita sosialisasikan kepada warga baik melalui pihak desa kelurahan maupun sosialisasi langsung kewarga,\" tutup Ana. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: