Bukber, Halal Bi Halal dan Mudik di Bengkulu Utara Dilarang

Bukber, Halal Bi Halal dan Mudik di Bengkulu Utara Dilarang

  ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali melakukan rapat koordinasi terkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati BU terkait larangan penyelegaraan, buka bersama, open house, halal bihalal yang menimbulkan kerumunan bagi pengawai negeri sipil dan pegawai honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten BU. Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Covid Kabupaten BU Dr Haryadi SPd MM MSi, Selasa (27/4) di sekretariat posko satgas Covid-19. Selain rapat terkait pembahasan larangan penyeleggaraan kerumunan, dalam rapat koordinasi tersebut juga melakukan rapat pembentukan posko perbatasan terhadap larangan mudik pada hari raya lebaran idul fitri 1442 Hijiriah. Ditemui usai rapat tersebut, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, bahwa rapat ini terkait dengan adanya SE larangan bagi PNS dan Pegawai honorer dilingkup pemkab BU untuk melakukan kegiatan kerumunan seperti buka bersama, open house/halal bihalal. Selain itu juga melakukan rapat pembentukan posko perbatasan terhadap larangan mudik pada hari raya lebaran idul fitri 1442 Hijiriah. \"Ya, untuk SE larangan sudah ditandatangani hari ini oleh bupati. Terkhusus apabila pegawai melanggar tentu akan diberi sanksi tegas,\"kata Haryadi. Haryadi menambahkan, terkait posko perbatasan, sesuai dengan hasil rapat ada 3 titik psoko perbatasan yakni di perbatasan Kabupaten Mukomuko bertempat di Kecamatan Putri Hijau, kedua di perbatasan Kabupaten Lebong bertempat di Kecamatan Giri Mulya dan Ketiga Posko Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah bertempat Pasar Bembah Kecamatan Air Napal. \"Sesuai dengan regulasi posko perbatasan ini untuk mencegah dan melarang adanya kegiatan mudik antar provinsi. Namun tetap diperbolehkan antar kabupaten. Posko perbatasan ini akan dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang,\"tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: