HGU PT Hasfram Berakhir, Pemda Benteng Bakal Koordinasi ke Kementerian ATR dan BPN
BENTENG,bengkuluekspress.com - Izin hak guna usaha (HGU) PT Hasfram yang terletak di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah berakhir sejak tahun 2017. Sampai saat ini, managemen perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga belum mengurus izin perpanjagan izin HGU. Menghindari agar lahan seluas kurang lebih 2 ribu hektare (Ha) tersebut tidak terbengkalai, Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR dan BPN RI mengenai status lahan eks HGU. \"Sesuai dengan ketentuan, lahan eks HGU akan menjadi tanah milik negara, \" kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
Dikatakan Hendri Donal, setelah kembali menjadi tanah negara, lahan tersebut bisa saja dikembalikan kepada Pemda setempat ataupun kepada masyarakat. Sehingga, lahan itu bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan demi kemajuan Kabupaten Benteng. \"Nanti kita lihat dulu seperti apa mekanisme pengembalian lahan. Atau, bisa saja pihak perusahaan melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut dan diserahkan kepada Pemda Benteng, \" tandasnya. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: