Wabup Kepahiang Lapor Balik Oknum Ketua LSM
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, H Zurdi Nata SIP akhirnya mengambil langka tegas dengan melaporkan balik oknum ketua LSM yang mempolisikan ijazahnya, Senin siang (15/3). Dengan didampingi kuasa hukumnya Dede Frastien SH, Nata mendatangi SPKT Polres Kepahiang untuk melaporkan oknum LSM atas sangkaan menyerang kehormatan atau nama baiknya. Nata menegaskan, laporan itu bertujuan agar nama baiknya terjaga, khususnya terkait dengan polemik dugaan ijazah palsu yang kerap dijadikan isu-isu negatif untuk menyerang dirinya, terutama diwaktu pemilu. Supaya kedepan itu ada lagi perkara lapor melapor dengan isu ijazahnya. \"Kita laporkan melanggar pasal 310 jo 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" ungkap Zurdi Nata melalui PH Dede Frastien.
Terlapornya RE, oknum ketua LSM FPR yang sebelumnya telah melaporkan dugaan ijazah palsu Zurdi Nata ke Mapolda Bengkulu. Karena laporan itu, Nata bersama tim pengacaranya serta pihak SMA Negeri 1 Kepahiang sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAp melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK membenarkan adanya laporan Wakil Bupati tersebut. Namun laporan Wabup tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, agar bisa menentukan pengaduan itu bisa diproses atau tidak. \"Ya laporan sudah masuk, kita akan mempelajarinya dahulu,\" ungkap Kasat Reskrim. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: