Bermasalah, Polres Mukomuko Segera Panggil Pemilik SPBU
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Untuk melakukan pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko akan memanggil salah satu pihak SPBU di wilayah Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. “Kita akan panggil pihak SPBU yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” ungkap Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui KBO Reskrim, Ipda Kurtani dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Menurutnya hingga saat ini perkara tersebut masih proses lebih lanjut. Dimana penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Juanda Musran (29),warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang yang berperan sebagai sopir dan Aludin (50), warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko sebagai pemilik BBM sekaligus kendaraan untuk mengangkut BBM tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Diketahui dalam perkara tersebut penyidik Polres Mukomuko juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 20 jerigen plastik masing – masing satu jerigen berisikan sekitar 31 liter serta kendaraan Toyota Kijang Grand Extra dengan Nopol BH 1718 LD yang diamankan kepolisian di wilayah Kecamatan Air Manjunto beberapa hari lalu ketika tersangka berencana menjual BBM tersebut ke warung milik warga setempat. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: