Dua Pelajar di Kepahiang Hamili Anak Dibawah Umur
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Kasus asusila pencabulan anak dibawah umur seperti tidak ada habisnya di Kabupaten Kepahiang. Terbaru Satreskrim Polres Kepahiang melalui unit PPA mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umum sebut saja Kuncup (15). Bahkan korban hamil tiga bulan akibat hubungan badan dengan dua orang pelaku, yakni DR (15) dan GA (16) yang masih berstatus pelajar SMA dan SMP di Kabupaten Kepahiang. Ironisnya lagi dari pengakuan pelaku dan korban hubungan badan dilakukan secara berulang kali. \"Dua orang tersangkanya, semuanya masih pelajar kita aman di tempat berbeda,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK, Selasa (16/2).
Menurutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. \"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, setelah mendapatkan pengankuan dari anaknya,\" tutur Kasat Reskrim. Dari laporan keluarga korban peristiwa terlarang itu terjadi pertama kali dibulan Oktober tahun 2020 pada siang hari bermulai saat pelaku DR menghubungi korban untuk meminta bantuan korban mengerjakan tugas sekolah. Waktu itu DR menarik korban kedalam salah satu kamar di rumahnya, sehingga dapat melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubunggan itu berlanjut di tanggal 5 Desember 2020, lagi-lagi DR menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang ke rumahnya dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan cara menarik korban kedalam kamarnya. Lanjut ditanggal 12 Desember 2020 pelaku GA menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan. Namun sesampainya korban di perkebunan teh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Kemudian pada malam hari tanggal 14 Desember 2020 korban datang kerumah GA, pelakupun dapat menyetubuhi korban didalam kamarnya sebanyak 1 kali.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: