Desa di Bengkulu Utara Wajib Anggarkan 8 Persen untuk Penanganan Covid-19
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Selain menganggarkan untuk bantuan langsung tunai (BLT), ditahun 2021 ini pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) juga diwajibkan mengangarkan minimal sebesar 8 persen dari pagu DD yang digunakan untuk penanganan covid-19. Ini wajib dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan surat edaran DJPK Kemenkue nomor 3 tahun 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten BU Ir Budi Sampurno saat dikofirmasi BE, Selasa (16/2). \"Ya, sesuai dengan SE DJPK Kemenkue pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, bahwa desa diwajibkan juga minimal 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19,\"kata Budi Sampurno.
Budi menambahkan, dikarenkan SE tersebut baru dikeluarkan pada 11 Februari 2021 lalu, maka dari selaku stakeholder terkait, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi hal tersebut ke seluruh desa yang ada. Dimana bagi desa yang yang telah menetapkan APBDes nantinya diharapkan agar dapat membuat usulan terbaru agar surat edaran tersebut bisa dilaksanakan. Namun bagi desa yang belum menetapkan APBdes maka hal tersebut harus dimasukan di dalam APBDes . \"Terkait hal ini kita masih tengah melakukan sosialisasi ke desa, untuk dapat memasukan di dalam APBDes bagi desa yang belum menetapkan APBdes, namun sebaliknya bila sudah untuk segera dapat melakuka perubahan,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: