25 Tilang, 2 Ranmor Diamankan
KEPAHIANG, BE – Sebanyak 2 kendaraan bermotor (ranmor) diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepahiang. Sementara 23 lainnya terkena sanksi tilang berupa surat-surat kelengkapan berkendara. Ini setelah dilakukan razia jalan raya di depan Mapolsek Kepahiang di Pasar Ujung, Selasa (26/2) kemarin.
Kasat Lantas Polres Kepahiang AKP Dedi Kusnadi SH mengatakan razia tersebut dilakukan untuk penertiban ranmor sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
\"Razia inii bertujuan sebagai langkah awal mencegah terjadinya aksi curanmor di Kepahiang dan disatu sisi agar pengguna lalulintas taat aturan,\" ujar Kasat Lantas.
Dijelaskannya, dari 25 surat tilang yang dikeluarkan oleh pihaknya ini, masing-masing tilang SIM C sebanyak 10 pengendara, SIM A sebanyak pengendara dan tilang STNK sebanyak 13 pengendara.
\"Untuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat berkendara seperti SIM dan STNK maka ranmornya terpaksa kami amankan di Mapolres, seperti 2 ranmor tadi.\" jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan razia kendaraan bermotor di Kepahiang akan terus dilakukan pihaknya. Hal ini sepanjang kesaran para pengguna ranmor masih minim dalam berlalulintas dijalan raya.
\"sebenarnya tertib berkendara itu banyak manfaatnya sehingga mulai saat ini mari kita budayakan tertib berkendara dijalan raya,\" ajaknya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: