Nexle PK, Heriyadi Lunasi Denda
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhir 2020 lalu, dua terdakwa kasus korupsi dana di bagian kesra sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS) tahun 2015 lalu, sama - sama divonis terbukti bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, juga wajib membayar uang pengganti Rp 159 juta. Atas putusan tersebut, November tahun lalu, Heriyadi membayar uang pengganti Rp 100 juta dan Nexle Rp 50 juta. Setelah itu Heriyadi melunasi sisa uang pengganti Rp 59 juta terakhir, Senin (8/2) Heriyadi membayar denda Rp 50 juta.
\"Sanksi uang pengganti dan denda sudah dilunasi tsk atas nama Heriyadi,sedangkan Tsk Nexle belum,\" kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH melalui Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH.
Dikatakan Marjek, pelunasaj pembayaran denda tersebut diwakilkan melalui keluarganya Senin pagi. Dengan telah lunasnya sanksi denda dan uang pengganti tersebut, Heriyadi berhak mendapatkan keringan hukuman seperti mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.
\"Ketika sudah waktunya tsk Heriyadi berhak mendapatkan bebas bersyarat dan remisi,\" bebernya.
Adapun Nexle, sambung Marjek tidak melunasi sanksi uang pengganti. Namun dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung. Jadwal sidang perdana akan digelar Selasa (9/2) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
\"Selasa ini sidang perdana atas permohonan PK yang disampaikan tsk Nexle dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,\" terang Marjek.
Sekadar mengingatkan, tahun 2015 lalu ada kegiatan di bagian kesra. Namun terjadi penyimpangan, hingga penyidik Tipikor Satreskrim Polres BS memgusutnya dan akhirnya menetapkan Kabag Kesra saat itu Drs Heriyadi dan bendahara pembantu Nexle sebagai tersangkanya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: