PHK Karyawan, Perusahaan Bersedia Pesangon 30 Persen
ARGA MAKMUR, BE - Upaya belasan orang eks karyawan PT Injatama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (1/2), membuahkan hasil. Setelah tim Disnakertrans BU didampingi Polres BU dan perwakilan eks karyawan melakukan mediasi terhadap PT Injatama Ketahun. Perusahaan ini siap membayarkan pesangon senilai 30 persen bagi karyawan yang terdampak PHK. Hal tersebut diakui oleh Kepala Disnakertrans BU Drs Fahrudin saat dikonfrimasi BE Kamis (4/2). Menurutnya, dari hasil mediasi tersebut perusahaan bersedia memenuhi permintaan para eks karyawan tersebut. Akan membayarkan kembali uang pesangon 30 persen kepada 25 eks karyawan. \"Ya, Allahmdulillah dari hasil mediasi manajemen perusahaan bersedia membayarkan penyetaraan uang pesangon terhadap 25 eks karyawan tersebut,\" kata Fahrudin. Fahrudin menambahkan, kendati perusahaan telah menyepakati, namun untuk kepastian pembayaran 30 persen uang pesangon tersebut belum diketahui kapan dibayarakannya. Akan tetapi Fahrudin menegaskan, Disnakertrans terus mengawal hingga uang pesangon tersebut dibayarkan. Dirinya pun berharap kepada perusahaan segera merealisasikannya. Jangan sampai berlarut-larut. Sebab, bila berlarut ditakutkan bisa menimbulkan konflik antar eks karyawan itu sendiri. Lebih lanjut Fahrudin menuturkan, sebenarnya perusahaan telah memberikan semua kewajiban terhadap eks karyawan akan tetapi memang dari 70 eks karyawan yang terkena PHK hanya satu lagi hak eks karyawan yang belum terpenuhi, yakni terkait uang pesangon. Dari 70 eks karyawan terkena PHK 45 orang diberikan uang pesangon sebesar 50 persen, sedangkan 25 orang hanya 20 persen. Bahkan dari 25 orang tersebut 11 orang diantaranya belum menerima pesangon. \"Dengan adanya perbedaan tersebutlah maka 25 eks karyawan meminta kita menyelesaikan permasalahan ini. Semoga perusahaan segera merealisasikannya agar tidak terjdi konflik,\" tandasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: