3 Pencabul di Bengkulu Utara Dibekuk
Reporter:
Novri Enyeng|
Editor:
Novri Enyeng|
Rabu 03-02-2021,20:07 WIB
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Bila tidak diketahui oleh orang tua korban hasil chat korban bersama temannya, mungkin tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh 3 remaja warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terhadap korban sebut saja bunga (13) akan terus berlanjut. Beruntung dengan diketahuinya kejadian tersebut, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini terhentikan.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim Polres BU, Iptu M Asnawi dalam press rilisnya, Rabu (3/2) mengatakan, bahwa aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur ini setelah orang tua korban membuka akun facebook korban dan melihat hasil chat korban dengan salah seorang temannya bahwa si korban telah disetubuhi oleh ketiga tersangka.
\"Ya, dari hasil chat tersebutlah akhirnya aksi persetubuhan dan pencabulan ini terungkap,\"kata Iptu Asnawi.
Asnawi menambahkan, bahwa ketiga tersangka yakni GM (18) merupakan pacar korban yang baru dikenal 3 hari dan CF(20) serta LD (16) selaku teman tersangka GM. Dimana awal kejadian pada tanggal (15/1) lalu, dimana GM dan korban mengajak kerumah tersangka CF di Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU yang lagi keadaan kosong dikarenkan kedua orang tua tersngaka CF pergi ke Kota Bengkulu. Dengan hasil bujuk rayu tersangka akhirnya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu pun terjadi terhadap korban, dimana aksi persetubuhan dan pencabulan dilakukan sebnayak 5 kali oleh ketiga tersangka.
\"Akibat bujuk rayu, akhirnya aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga tersangka terhadap korabn terjadi. Dimana dari aksi tersebit dilakukan sebnayak 5 kali diantara 2 kali disetubuhi dan 3 kali dilakukan pencabulan,\"terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
\"Untuk ketiga tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan anacaman maksimal 15 tahun lenjara atau denda Rp 5 miliar,\"pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: