Polres Kepahiang Tangani 2 Kasus Pemerasan
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Satreskrim Polres Kepahiang menangani dua perkara dugaan pemerasan. Pertama kasus dugaan pemerasan terhadap Idrus, Kades Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dan kedua dugaan pemerasan tahadap janda anak dua asal Kecamatan Kabawetan. Dari dua perkara itu, Polres tetapkan lima orang tersangka. Empat orang yakni JN (30), RB (26) warga Kecamatan Kepahiang serta IN (48) dan YO (51) petinggi media online asal Kota Bengkulu. Keempatnya ditetapkan tersangka pemerasan kades. Sementara SA (38) warga Kecamatan Ujan Mas, tersangka pemerasan terhadap seorang janda anak dua asal Kecamatan Kabawetan. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP bersama jajaran Kasat, Selasa siang (26/1) dalam keterangan persnya mengatakan, JN, RB, IN, YO merupakan satu komplotan melakukan permintaan uang kepada korban (Kades, red) sebesar Rp 30 juta. Dengan modus mengancam akan mempublikasikan video korban. \"Kita jerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik \"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan\",\" ungkap Kapolres.
Sedangkan tersangka SA memiliki modus merekam video korbannya yang tengah beradegan bugil. Pelaku kemudian mengancam korban agar berhubungan suami istri, awalnya korban menuruti keinginan pelaku setelah terdesak dengan bujukan tersangka, adegen bermantap-mantapun berlangsung disalah satu hotel kelas melati di kawasan Pusat Kota Kepahiang. Setelah mendapatkan jatah pertama, pelakupun ketagihan hingga terus menurus meminta jatah layanan hubungan badan. Akhirnya membuat korban tidak tahan, dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kabawetan sehingga tersangka dibekuk aparat tanpa perlawanan. \"SA ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),\" lanjut Kapolres. Hingga akhirnya tersangka SA diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: