KPU Bengkulu Utara Serahkan Dokumen Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan tahapan, dimana pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati BU terpilih pada Sabtu (23/1) lalu. Senin siang (25/1) KPU BU menyerahkan berkas dokumen kelengkapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah daerah Kabupaten BU untuk ditindak lanjuti. Usai menyerahkan berkas dokumen tersebut, Ketua KPU BU Suwarto SH mengatakan, bahwa dengan telah diserahkannya berkas dokumen penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tersebut kepada pihak DPRD dan pemerintah daerah, ini berarti selesai sudah tanggung jawab pihak KPU BU terhadap pelaksanan pilkada Bupati dan Wakil Bupati BU. Hal ini juga sesuai dengan dalam ketentuan pasal 62 ayat 3 dan ayat 4 PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan yang telah diubah dengan PKPU nomor 19 tahun 2020. \"Ya dengan telah diserahkan, ini merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. Mudah-mudahan prosesnya lancar,\"ungkap Suwarto. Sementara itu, Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH menyampaikan, bahwa dengan telah diterimanya dokumen tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut untuk menetapkan agenda sidang paripurna. Setelah itu baru disampaikan ke pihak Kementerian Dalam negeri terkait usulan pelantikan. \"Dengan diterimanya berkas ini, kami akan langsung tindaklanjuti dimana besok Selasa (26/1) melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Kemudian pada hari Rabu (27/1) langsung kita lakukan rapat paripurna,\"tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: