Kepahiang Jadi Locus Gugatan Pilgub

Kepahiang Jadi Locus Gugatan Pilgub

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Meskipun Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang kalah dipertarungan Pilkada Kabupaten Kepahiang tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan berarti KPU Kabupaten Kepahiang bisa bersantai pasca peleksanaan sidang pleno penetapan Paslon terpilih Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata, Sabtu (23/1). Karena lima Komisioner KPU Kepahiang tetap harus menjalani persidangan di MK. Pasalnya Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu locus gugatan dari Paslon Gubernur nomor urut 3 Agusrin - Imron dalam pemilihan gubernur (Pilgub) beberapa waktu lalu. Penggugat mempertanyakan adanya selisih suara pemilih antara Pilbup dan Pilgub di Kabupaten Kepahiang. \"Ya berkas-berkas pleno di PPK semua kecamatan sudah kita serahkan, selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Syamsul Komar.

Menurut Syamsul Komar, penggugat sepertinya menjadikan data di Situng sebagai acuannya dalam membuat data pada materi gugatanya. Padahal semua data yang menjadi patokan hasil Pilkada adanya rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat PPK hingga ke tingkat kabupaten dan provinsi. \"Hasil itu merujuk pada hasil pleno terbuka yang dilakukan berjenjang, dalam pleno juga dihadiri saksi dari setiap paslon,\" ujar Syamsul Komar.

Ia menambahkan, walaupun demikian secara keseluruhan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepahiang berjalan dengan baik. Bahkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 82 persen, sehinga menjadi salah satu daerah dengan tingkat partisipasi tertinggi di Provinsi Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: