Honor Guru Sekolah Religius di Bengkulu Dibayar 50 Persen
BENGKULU BE - Gaji guru honorer SDN 09 dan SMPN 13 Kota Bengkulu, yang tertunggak akhirnya dibayarkan. Sedikitnya ada 15 guru honorer di kedua sekolah yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu itu menerima gajinya. Hanya saja, gaji yang sudah lama diharapkan itu baru dibayarkan 50 persen. Kepala Bidang Guru dan Tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Drs Zainal Azmi menjelaskan kepada BE Rabu (20/1), \"Honorer terpaksa dibayar sebesar Rp 1,5 juta sesuai ketentuan gaji honorer maksimal sebesar itu. Untuk bisa dibayarkan penuh Rp 2,5 juta perlu dibuat SBU khusus dan baru bisa direalisasikan pada 2021, serta menunjukkan sertifikasi keahlian.\'\' Gaji guru honorer itu dianggarkan Rp 2,5 juta per bulan selama setahun, tetapi tidak bisa terserap sehingga dikembalikan ke Kasda.\" \"Inilah kenapa kita tidak bisa bayarkan secara full, karena untuk membayar sebesar Rp2,5 juta honorer harus menunjukkan sertifikasi keahlian,\" katanya. Mengenai sisa honor yang belum dibayarkan, Zainal menegaskan, tidak bisa dibayarkan. Pasalnya, perekrutan tenaga honorer bukan diangkat langsung oleh wali kota melainkan menggunakan surat perintah tugas dari kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Jadi tidak masuk dalam klausul pembayaran secara penuh, serta tidak memiliki sertifikasi khusus. Guru honorer yang diangkt dan ditugaskan di SDN 09 Religius ada 6 orang dan 10 orang di SMPN 13 Kota Bengkulu. Guru honorer religius tersebut diangkat Pemerintah Kota Bengkulu, untuk mengajar di dua sekolah berbasis Islami tersebut. Guna mendukung program kota Bengkulu sebagai Kota Religius. Guru honorer ini diseleksi sejak Juni dan mulai bekerja pada tahun ajaran baru 2020/2021. Mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi wali kota. Sejak diangkat pada tahun ajaran baru 2020/2021 dengan rata-rata gaji mereka yang dijanjikan pemerintah kota Bengkulu Rp 2,5 juta/bulannya. \'\'Saat ini kontrak belasan guru yang mengajar di sekolah berbasis Islami sudah habis masa kontraknya pada Desember 2020. Untuk pengangkatan baru harus dilakukan seleksi ulang,\'\' tutupnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: