Bawa Sabu, Pemuda Asal Sumbar Diamankan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Baru bekerja kurang lebih 3 bulan di salah satu toko di Pasar Purwodadi Kabupaten Bengkulu Utara (BU), RJ (19) pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar) ini diamankan pihak Satresnarkoba Polres BU. Sebab membawa 1 paket kecil narkotika jenis sabu. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Wakapolres BU Kompol PM Amin SAg didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat dalam press releasnya, Rabu (20/1) mengatakan, penangkapan RJ bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arga Makmur. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa tersangka tersebut adalah RJ. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan RJ didalam kotak rokok. \"Ya, RJ ditangkap pada minggu sore (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu tempat pencucian mobil di Arga Makmur. Dari pengakuan tersangka barang tersebut baru dia pesan untuk dikonsumsi sendiri,\" kata Amin.
Amin menjelaskan, bahwa dari pengakuannya, dirinya baru 3 bulan berada di Kabupaten BU dan bekerja sebagai karyawan di salah satu toko di Pasar Purwodadi. Dari pengakuan tersangka juga bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu tersebit lantaran pengaruh dari pergaulan. Kendati demikian, untuk menanggung jawabkan perbuatannya, tersngka RJ terjerat pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. \"Atas perbutannya, pemuda 19 tahun asal Sumbar ini terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,\"pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: