Proyek RSUD “Kembali” Diperpanjang

Proyek RSUD “Kembali” Diperpanjang

MUKOMUKO, BE –  Pembangunan RSUD Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 52 miliar lebih kembali dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 17 Maret 2013 mendatang. Perpanjangan waktu  itu dinilai sudah melalui mekanisme dan prosedur. \"Perpanjangan waktu tersebut berawal dari usulan pihak rekanan dalam hal ini PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan persetujuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP),\" terang Kabid Cipta Karya Dinas PU sekaligus  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yosetia Persada ST. Belum selesainya pembangunan RSUD itu dikarenakan beberapa faktor mulai dari  adanya perubahan desain hingga curah hujan yang sangat tinggi. Sehingga menghambat dalam pengerjaan pembangunan tersebut. Adendum perpanjangan  kontrak tersebut berpedoman pada perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Awalnya dikontarak pembangunannya  Desember 2012 lalu. Dikarenakan belum selesai dikarenakan  banyak hambatan dan kendala di lapangan dilakukan perpanjangan hingga (19/2). Begitu pun selanjutnya kendala juga masih melanda dan dinilai sangat beralasan pihak rekanan kembali mengajukan permohonan perpanjangan yang kedua kali.\"Dari hasil kajian dan telaah   serta adanya surat dari BMKG bahwa curah hujan sangat tinggi, maka oleh pihaknya proyek itu kembali diperpanjang hingga 17 Maret mendatang,” jelasnya. Yosetia optimis  pembangunan RSUD yang anggarannya bersumber dari dana pinjaman daerah terselesaikan dengan baik  sesuai aturan dan prosedur yang ada. \"Kita doakan saja proyek (RSUD) ini segera selesai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal,\" pintanya. Hingga saat ini pembangunan RSUD itu sudah mencapai 90 persen. Proyek yang akan dibangun yakni gedung utama, gedung rawat inap,gedung rawat inap kebidanan dan kandungan, gedung rawat inap internis, gedung VIP, gedung trauma center, gedung CSSD dan COT, ICU/ICCU, loundry dan dapur, power house, selasar penghubung, jalan lingkungan dan tiang bendera serta  berbagai kelengkapan instalasi mekanikal, elektrikal dan gas medic. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: