Wajib Kantongi Izin Pembibitan
MUKOMUKO,BE – Perusahaan maupun masyarakat masih banyak yang belum menggantongi tanda izin registrasi usaha pembibitan. Padahal izin tersebut wajib dikantongi oleh pengusaha/pemilik bibit secara pribadi maupun badan usaha. Pihak Perkebunan hingga saat ini tengah melakukan pendataan. \"Wajib pemilik pembibitan seperti karet, sawit, kakao dan pembibitan laimnya mengnatongi izin. Jika tidak bisa dipidana,\" kata Kepala Dinas Pertanian,Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan, Syafkani SP melalui Kabid Perkebunan Budi Yanto SHut.
Sejumlah perkebunan besar yang ada, hanya PT SPO Agro Resources, pemilik pribadi atas nama AIi Murti sedangkan PT Agro Mukosedang dalam proses penggurusan. Sedangkan perusahaan lainnya seperti PT DDP dan perusahaan dan warga yang melakukan pembibitan belum ada izin. \" Saat ini masih dilakukan pendataan dan belum diterapkan sanksi. Untuk pemberitahuan telah disebarkan diseluruh perusahaan maupun pembibitan yang ditangani secara pribadi,\" bebernya.
Bagi perusahaan maupun masyarakat segera membuat izin tersebut. Hal itu bersifat sangat positif diantaranya pihaknya bisa mengetahui apakah bibit tersebut asli atau palsu dan lainnya. \"Jika ditemukan ada bibit palsu maka pihaknya akan menindak lanjuti temuan tersebut dan pembuatan izin tidak dipungut biaya alias gratis,\" demikian Budi Yanto.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: