Bupati Kepahiang Bagikan 39 Sertifikat
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya warga transmigrasi di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir dapat bernafas lega. Karena sertifikat lahan perumahan yang diperjuangkan hampir 10 tahun terakhir bisa didapatkan oleh masyarakat. Jum\'at pagi (15/1), Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menyerahkan sebanyak 39 Sertifikat hak milik untuk warga Dusun 3 Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Ir Ris Irianto menyampaikan, latar belakang pemberian sertifikat hak milik ini adalah sejak 2012 Kabupaten Kepahiang menerima warga transmigrasi dari pulau Jawa yang berdomisili di Dusun 3 Desa Pagar Agung. Namun sejak tahun 2012 itu belum ada perhatian tentang alas hak pengelolaan lahan milik warga transmigrasi tersebut. \"Ini semua terwujud atas inisiatif Bupati Kepahiang, agar warganya bisa mengolah lahan dengan tenang,” ungkap Ris Irianto.
Ditambahkan Ris Irianto, bahwa lahan yang disertifikatkan terletak bukan hanya di desa Pagar Agung. Namun juga ada di Desa Sosokan Cinta Mandi, dan Desa Cinta Mandi. “Awalnya 50 lahan yang diusulkan, tetap setelah diverifikasi, lahan memenuhi admnistrasi hingga bisa disertifikatkan baru 39 lahan,\" tuturnya.
Bupati Kepahiang, Hidayattullah dalam arahannya meminta kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat agar lahan yang ada dijaga dengan baik dan sertipikat yang sudah ada juga untuk disimpan sebaik baiknya. “Saya minta warga yang sudah ada sertifikatnya dapat memanfaatkan lahan yang ada, tanami lahan tersebut dengan tanaman buah yang menghasilkan. Batas-batas juga harus dibertanda agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari,” pesan Bupati. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: