APBD Disahkan, Pembangunan Mukomuko Berkelanjutan
MUKOMUKO, BE – Kabar baik untuk masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Pembangunan diseluruh bidang, baik itu fisik maupun nonfisik di Kabupaten Mukomuko, terus dilaksanakan berkelanjutan. Ini setelah, Peraturan daerah (Perda) tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021 telah disahkan, di Gedung DPRD Mukomuko, Kamis (14/1/2021). \'\'APBD yang disahkan itu total pendapatan sebesar Rp 908 miliar lebih,\'\' ujar Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini SE dikonfirmasi BE usai sidang paripurna. Jumlah APBD itu ada penambahan sekitar Rp 14 miliar dari sebelumnya yakni Rp 894 miliar lebih. Sementara, total rincian belanja yang tertuang dalam APBD Mukomuko tahun 2021 ini, sebesar Rp 922 miliar lebih. Penambahan itu karena ada potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Ada potensi penambahan DBH. Karena DBH ini sudah akumulasi dari 2017 belum ditransfer Pemprov Bengkulu,” katanya. APBD Mukomuko 2021, yang telah disahkan ini masih terdapat defisit sebesar Rp 13 miliar. Namun, itu hal biasa. Ia yakin defisit itu dapat ditutupi dari pembiayaan masuk ke kas, seperti Silpa. “Kami yakin defisit bisa ditutupi dengan Silpa dan pembiayaan masuk lainnya,” beber Politisi Golkar itu. Sementara itu, Sekda Mukomuko Drs H Marjohan Husein yang mewakili Bupati Mukomuko,menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak, khususnya instansi vertikal di daerah ini yang telah mensupport agar Perda APBD Mukomuko dapat disahkan. Dikatakan Sekda, selanjutnya pemda menyiapkan dokumen APBD untuk keperluan evaluasi Gubernur Bengkulu. Setelah selesai evaluasi Gubernur, tidak ada kendala lagi, Pemkab Mukomuko bisa membelanjakan anggaran dan memulai program-program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. “Diharapkan evaluasinya bisa berjalan lancar, cepat, dan tidak banyak perubahan signifikan. Jika semua sudah tuntas, APBD sudah bisa dibelanjakan untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. Semua pihak berwenang, telah menandatangani pengesahan Perda tersebut. Paripurna itu dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, sebanyak 25 orang. Kehadiran anggota dewan itu patut diapresiasi. Selain itu, juga hadir Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, Kapolres AKBP Andy Arisandi, Ketua Pengadilan Agama, Fatullah, perwakilan Kodim Mukomuko, para pejabat eselon di jajaran Pemkab Mukomuko. Pada kegiatan paripurna itu tanpa dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Bupati diwakili Sekda Mukomuko, Marjohan. Informasinya Bupati dalam keadaan kurang sehat. Kendati demikian, paripurna yang di pimpin Wakil Ketua I Nursalim di dampingi Ketua DPRD M Ali Saftaini SE dan WakiI Ketua II, Nopi Yanto SH dan seluruh anggota dewan berjalan lancar. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: