Pemprov Ringankan Pajak Kernas Pemkab Mukomuko

Pemprov Ringankan Pajak Kernas Pemkab Mukomuko

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.408.BPKD Tahun 2020 tentang pemberian keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama terhadap kendaraan roda empat atau lebih dan pembebasan denda pajak bagi kendaraan dinas (Kernas) milik pemerintah dalam wilayah Provinsi Bengkulu. “Keputusan Gubernur diterbitkan tanggal 28 Desember 2020. Pemkab tidak mesti membayar denda tunggakan pajak jika ingin melunasi pajak kendaraan bermotor milik pemerintah,” kata Kepala UPTD-PPD Mukomuko, Ferdiansyah.

Program keringan denda pajak kendaraan bermotor milik pemerintah ini berlaku sejak Senin (4/1) hingga 30 Juli 2021 mendatang. Disampaikannya, untuk kendaraan bermotor milik Pemkab Mukomuko, dari data yang dimiliki jajarannya saat ini, sekitar 5.000 unit lebih kendaraan wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 60 persennya telah lunas pajak, sementara 40 persennya masih menunggak pajak. “Kami sudah lakukan upaya penagihan. Alasan dari pihak Pemkab Mukomuko, kendaraan yang nunggak pajak tersebut sudah tidak digunakan lagi,” bebernya.

Ia juga berharap, seharusnya ada sinkronisasi data antar Samsat dengan pihak Aset Pemkab Mukomuko mengenai data kendaraan bermotor milik Pemkab Mukomuko. Karena, kata Ferdiansyah, kemungkinan ada kendaraan yang sudah tidak lagi masuk dalam daftar aset daerah, tetapi, di Samsat masih terdata sebagai kendaraan milik pemerintah yang wajib pajak. “Kita harapkan ada sinkronisasi antara Pemkab dalam hal ini bidang aset dengan Samsat. Seperti kendaraan mana saja yang sudah dihapus dalam aset daerah. Kalau sudah dihapus, beban pajaknya tidak lagi menjadi tanggungan pemkab,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: