DBH Tak Ditransfer, TPP dan Honor PDPK Mukomuko Tak Dibayar

DBH Tak Ditransfer, TPP dan Honor PDPK Mukomuko Tak Dibayar

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan menyampaikan, honor bagi Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS bulan November dan Desember 2020 terancam tidak bisa dibayarkan. Sebab kondisi keuangan yang ada di kas daerah mengalami kendala. “Di APBD Perubahan sebenarnya sudah kita rasionalkan, sudah kita setarakan dan kita atur. Karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi tetap kita masukkan. Dana bagi hasil dari provinsi untuk Mukomuko jika sudah ditransfer untuk dua tri wulan saja, kita pastikan bisa untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hanya saja, hingga tanggal 28 Desember 2020 ini, satu rupiah pun belum ditransfer. Inilah yangmengakibatkan postur APBD Mukomuko terjadi kekurangan anggaran,” katanya.

Dikatakan Sekda, estimasinya, untuk membayar TPP dan honor PDPK mencapai Rp 12 miliar. Dan jumlah itu dipastikan bisa dibayarkan jika dana bagi hasil yang mencapai sekitar Rp 24 miliar ditransfer provinsi ke daerah ini. “Meskipun hingga saat ini belum ada informasi terbaru, namun pihaknya masih ada waktu selama dua hari ke depan untuk melihat apakah dana bagi hasil ditransfer atau tidak. Jika ditransfer maka TPP dan honor PDPK akan kita bayar segera. Jika DBH belum di transfer, dapat dipastikan TPP dan honor PDPK tidak dapat dibayar dalam bulan ini,” bebernya.

Sekda juga menyampaikan, jika TPP dan honor tidak bisa dibayarkan dalam tahun 2020 ini, pihaknya ada beberapa solusi salah satunya meminta kepada BPK yang saat ini sedang melakukan audit keuangan supaya dapat memasukkan catatan dalam laporan BPK. Jadi kalau sudah masuk dalam catatan laporan BPK, tentu hal itu akan menjadi dasar dimasukkannya usulan anggaran di tahun berikutnya.“ BKD Mukomuko sudah berkoordinasi dengan BPK. Namun, pihaknya berharap DBH provinsi yang mencapai puluhan miliar untuk Kabupaten Mukomuko dapat ditransfer. Sehingga TPP dan honor ribuan pegawai dan honorer dapat dibayarkan,” tegasnya.

Pembayaran hak honorer dan PNS, diketahui bergantung dari uang transfer DBH dari Pemprov Bengkulu. Sementara Pemkab Mukomuko, sejak beberapa hari terakhir “diserang” dengan aksi para tenaga honorer yang menuntut hak baik itu tenaga guru dan honorer yang ada di OPD-OPD. Kemarin (28/12/2020), aksi kembali terjadi, puluhan tenaga honorer yang bertugas sebagai pemadam kebakaran (Damkar) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Kantor DPRD Mukomuko dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Bahkan aksi mereka kali ini lebih ekstrim, dengan menggunakan satu mobil pemadam kebakaran (Damkar), sekaligus menghidupkan sirinenya. Aksi mereka makin emosional, setelah melihat kedatangan Sekda Mukomuko yang tiba di Kantor BKD langsung rapat di BKD, tanpa terlebih dahulu menemui massa, membuat mereka tambah emosi. Sehingga, tindakan menghadang mobil dinas Sekda pun dilakukan massa. Mobil tersebut dihadang dengan satu unit mobil Damkar. Bertujuan agar Sekda tidak dapat meninggalkan lokasi, sebelum ada kepastian pembayaran gaji mereka hingga menunggu Sekda selesai rapat.”Tunggu dulu kita masih cari solusi. Jika DBH dua triwulan saja yang masuk, maka masalah ini dapat diselesaikan,” ucap Sekda kepada para tenaga honorer sembari meninggalkan Kantor BKD Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: