Wali Kota Bengkulu Keluarkan SE Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dimasa Pand

Wali Kota Bengkulu Keluarkan SE Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dimasa Pand

\"\" \"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan umat beragama dalam perayaan hari besar keagamaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Bengkulu nomor 800/302/B.III/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal dimasa pandemi Covid-19 sebagai tindaklanjut dari SE Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan munculnya cluster baru Covid-19 pada perayaan Natal 2020 di Kota Bengkulu. Mengingat saat ini lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat drastis. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang wajib dipatuhi saat penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan. Pada poin pertama tertulis, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta menekankan persekutuan ditengah keluarga. “Bukan hanya itu saja, ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah dapat juga disiarkan secara daring (dalam jaringan). Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,” jelas Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Sosial Kota Bengkulu, Pajrul Apandi, Selasa (22/12). Selain itu, juga diminta jumlah umat yang mengikuti kegiatan secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah yang telah ditetapkan. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah harus ditaati. Salah satunya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Berikutnya, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan ketentuan lainnya yang telah tertera di SE,” tutur Parjul. Dalam SE tersebut, juga ada beberapa poin wajib dipatuhi bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah dan kolektif. “Poin paling utama para jamaah atau umat dalam kondisi sehat. Selanjutnya, kita imbau menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Para jamaah diimbau menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,\" sambung Pajrul. Ia menambahkan, selain itu agar tidak terjadinya penyebaran para jamaah diimbau menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau bepelukan dan menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter dan poin penting lainnya yang sudah dicantumkan dalam SE. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: