Kejari Mukomuko Siap Bantu Tagih Pajak
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko siap mendorong dan membantu dalam penagihan pajak dan retribusi di daerah tersebut. “Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penilaian ini, parameternya adalah dari hasil koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), ternyata banyak pajak dan retribusi belum tertagih secara optimal dan berdampak kepada rendahnya PAD,” sampai Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, SAg SH MH.
Selain itu, kata Kajari, akibat kurangnya PAD di tahun 2019 lalu, ada kejadian gagal bayar di Pemkab Mukomuko. Ia menjelaskan, salah satu hal yang membuat gagal bayar, diantaranya meskipun pendapatan daerah mungkin nilai sumbangannya tidak terlalu signifikan. Namun sekecil apapun potensi yang membuat kejadian itu harus diminimalisir. “Terkait belum tertagih secara optimal pajak dan retribusi daerah, kami JPN karena diminta oleh BKD untuk melakukan penagihan, maka kami sampaikan bahwa kami siap. Namun, kami tidak ingin sebagai tukang tagih. Kalau hanya sebagai tukang tagih, saya pikir siapapun bisa,”tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, pekerjaan penagihan pajak dan retribusi hendaknya bisa lebih sistematis, harus lebih substain, harus betul - betul terencana dan terprogram. Kebetulan di Kejari Mukomuko telahmemiliki aplikasi yang hampir tidak berbayar. Aplikasi ini, katanya, khusus untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat atau pemerintah kecamatan yang jauh dari pusat kota kabupaten. “Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Bengkulu, tetapi terbentur regulasi, tetapi sudah bisa dimungkinkan. Dan kami ingin hubungkan dengan ITE developernya, cuma belum bisa. Intinya secepat mungkin, kalau memang tidak perlu bank lain, kenapa tidak memakai aplikasi ini. Sebab selama ini yang jadi masalah bukan keinginan tidak mau bayar pajak dan retribusi, tetapi kemudahan itu yang mereka inginkan. Seperti mereka yang ada di kecamatan pelosok harus ke kota bayar pajak dan retribusi. Selain memakan waktu juga biaya yang cukup banyak,” bebernya.
Kajari juga mengaku, akan tetap menjembatani permasalah ini. Jika aplikasi tersebut bisa diterapkan, mereka bisa membayar pajak dan retribusi dengan mudah melalui aplikasi itu. “Harapannya kedepan, Bank Bengkulu bisa bekerjasama dengan kejaksaan Mukomuko untuk mensikronkan aplikasi kejaksaan dalam hal untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Ini setelah pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus terkait penagihan dari BKD Kabupaten Mukomuko,”ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: