Beraktivitas di Luar Rumah Wajib 3 M

Beraktivitas di Luar Rumah Wajib 3 M

BENGKULU, BE - Penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi penting untuk mencegah penyebaran wabah virus corona virus disease 2019 (Covid-19). Saat ini, personel gabungan dari Korem 041/Gamas, Denpom Bengkulu, Pomal Bengkulu, Lanal Bengkulu, Polda Bengkulu dan Satpol PP Provinsi Bengkulu, terus melaksanakan patroli gabungan. Hal itu tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang saat ini terus saja bertambah setiap harinya. “Saat patroli melaksanakan imbauan dan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Bengkulu dan pemilik usaha, yang masih belum menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucap Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, Selasa (15/12). Dia mengingatkan, dengan penerapan prokes masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir. “Ini bertujuan agar terhindar dari Covid-19 dan jadikanlah 3 M ini sebagai keharusan yang harus ditaati setiap saat,” imbaunya. Ia mengatakan, patroli dari tim gabungan ini ke tempat-tempat keramaian seperti usaha kuliner, objek wisata, pasar-pasar dan titik keramaian lainnya. \"Kita tidak akan berhenti sampai disini saja, kita akan rutin turun ke lapangan agar kesadaran warga terkait prokes bisa terlaksana dengan baik,\" tuturnya. Ia juga mengingatkan dan meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu, jangan coba-coba mengabaikan prokes. Jika hal itu diabaikan tentunya ada sanksi tegas yang ada diberikan. \"Sanksi tegasnya sudah jelas, jika sebanyak tiga kali melanggar prokes dan tidak menerapkan prokes maka akan kita berikan Surat Peringatan (SP) dan jika masih juga melanggar dan tidak mengikuti hal itu maka sanksi penutupan akan kita berlakukan,\" demikian tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: