Eks Kadis PUPR Mukomuko Diberi Reward KPK

Eks Kadis PUPR Mukomuko Diberi Reward KPK

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Salah seorang pejabat eselon II di jajaran Pemkab Mukomuko Pemkab Mukomuko diberikan reward oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/12). Reward diberikan KPK dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia. Pejabat tersebut adalah Eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yang saat ini menjabat Kadisparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT. KPK memberikan reward, setelah Apriansyah melaporkan gratifikasi yang diterimanya, berupa hotmix jalan ke rumahnya. Tidak hanya itu, KPK memberi apresiasi lebih, karena Apriansyah setelah diberi saran oleh KPK, bersedia mengganti biaya hotmix jalan ke rumahnya itu. Yakni sebesar Rp 17,2 juta yang disetorkan ke rekening kas negara. Kepada KPK Apriansyah juga mengakui, bahwa pihak rekanan yang menghotmix jalan di rumah kediaman pribadinya. Namun ia tidak menyangka, ternyata itu benar-benar direalisasikan oleh pihak rekanan. Ia pun baru mengetahui jalan ke rumahnya dihotmix, setelah pulang dari dinas luar tiga hari di Medan Provinsi Sumatera Utara. “Sehingga waktu itu, saya langsung berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko dan akhirnya melapor ke KPK,” kata Apriansyah.

Kejadian hotmix jalan ke rumahnya itu, akhir Desember 2018 dan gratifikasi itu dilaporkannya pada Januari 2019. Saat itu, dirinya masih dipercayakan Bupati sebagai Kepala Dinas PUPR Mukomuko. “Sebenarnya itukan kewajiban sebagai pejabat. Jadi saya sudah ambil keputusan untuk melaporkan hadiah yang saya terima, supaya saya tenang saja dan tidak terbeban,” katanya.

Tergerak melakukan aksi demikian, karena adanya surat keputusan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mukomuko. Dan lebih menggugahnya, setelah adanya sosialisasi dari KPK di Desember 2018 di Mukomuko. Yang saat itu, sosialisasi KPK difasilitasi Inspektorat Mukomuko. “Jadi banyak faktor yang menentukan, yang membuat pemikiran saya untuk melaporkan apa yang saya dapat berupa pengaspalan jalan ke rumah. Tidak ada maksud apa-apa. Supaya lebih tenang dan nyaman saja,” kata Apriansyah.

Ia tidak menyangka, jika aksinya itu, sampai mendapatkan penghargaan dari KPK. Adapun panjang jalan ke kediamannya yang dihotmik rekanan saat itu, sepanjang 70 meter. Dengan lebar badan jalan antara 4 meter sampai lima meter. “Setelah saya buat laporan, KPK meminta untuk menyetorkan uang ke kas Negara senilai jalan itu. Sesuai ketentuan, setelah dilaporkan dan sudah dibayarkan ke kas Negara, jadi sekarang itu milik pelapor,” bebernya. Dari aksinya itu, Apriansyah mengatakan, tidak terlepas dari peran dari Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH. Ini untuk menghindari adanya masalah hukum, yang tidak menutup kemungkinan bisa jadi masalah dikemudian hari. “Ini juga sebagai contoh untuk para pejabat lainnya, agar tidak menerima gratifikasi,” demikian Apriansyah. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: