Polisi Gagalkan Jaringan Pemalsu Undian

Polisi Gagalkan Jaringan Pemalsu Undian

\"\"KEPAHIANG, BE - Jajaran Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dengan modus penyebaran kupon undian berhadiah dalam kemasan produk makanan. Diduga jaringan ini beroperasi antar daerah hingga antar provinsi. Tersangka yang berhasil diamankan yakni MM (41) warga Sulawesi Selatan dan CK (27) warga Cianjur Jawa Barat yang betugas mengemasi dan menyebarkan kupon ke daerah-daerah. Kedua tersangka ini sendiri ditangkap petugas di jalan lintas Kepahiang - Bengkulu (13/6). Kuat dugaan para tersangka ini menjalankan aksinya di Kota Bengkulu dan Kepahiang dengan modus menyebarkan kupon undian palsu tersebut di depan rumah warga dan di jalan-jalan. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Max Mariners SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap jaringan pemalsu ini merupakan hasil pelaksanaan patroli rutin yang saat ini digalakkan oleh pihaknya. Digagalkannya jaringan pemalsu undian ini bermula tanpa sengaja petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil melemparkan sesuatu di pinggir jalan. Karena curiga anggota Polantas yang waktu itu sedang patroli lalu mengambil benda itu. Ternyata satu bungkus produk makanan \'Oreo\' yang setelah dibuka didalamnya juga berisi kupon undian berhadiah satu unit Toyota Kijang Innova. \"Dari kecurigaan ini akhirnya petugas mengejar pelaku pelempar kupon hingga akhirnya tertangkap,\" ujarnya.

Setelah berhasil dihentikan, petugas lalu memeriksa tas yang dibawa pelaku yang didalamnya berisi ratusan lembar lebih kupon undian yang belum sempat diedarkan. Atas temuan ini akhirnya pelaku diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka, petugas sampai dengan saat ini belum mendapatkan sejumlah nama lain yang ikut beroprasi dalam aksi itu. \"BB (barang bukti,red) yang berhasil kita amankan dari para tersangka ini yakni 200 lembar kupon Oreo berhadiah palsu, 1 Hp merek Nokia dan LG, sepeda motor merek Yamaha Vega nopol BD 2155 AC, uang Rp 450 ribu. 1 tas ransel dan ATM BRI,\" jelasnya. Dijelaskan Kabag Ops, pelaku memperdayai korban dengan iming-iming kupon berhadiah agar korban menelpon ke nomor yang telah tercantum di kupon. Selanjutnya korban disuruh menyetor sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk. \"Kami menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai dan hati hati dengan kupon berhadiah produk dalam kemasan. Jika tak yakin agar jangan menyetor uang sembarangan atau tanyakan dahulu sebelumnya ke nomor resmi produsen produk kemasan,\" tegasnya.

Kini petugas tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut serta memburu pelaku lain dalam jaringan itu. Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. \"Kepada para tersangka ini kita jerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 53, pasal 55, Pasal 56 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: