Polres Mukomuko Amankan 2 Tsk dan 2 Kg Ganja
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Satuan Narkoba Polres Mukomuko yang di pimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto SH berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika diduga golongan I jenis ganja kering seberat 2 kg. Kedua tsk inisial WS (30), warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, dan PC (28) warga Desa Koto Marapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kedua tersangka dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi melalui Kasat narkoba, IPTU Teguh Budiyanto menyampaikan, pihaknya berawal berhasil membekuk WS, Rabu (2/12/2020) sekitar Pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan di jalan lintas Bengkulu – Padang tepatnya di Desa Lubuk Pinang. Saat dilakukan penangkapan tersangka akan melakukan transaksi. Polisi menemukan barang bukti diduga satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih.”Pada malam itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Mukomuko,” katanya.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, pihaknya melakukan pengembangan. Dan pihaknya bersama sejumlah personil langsung bergerak. Jumat (4/12/2020) dinihari sekitar Pukul 01.30 WIB. Jajarannya berhasil membekuk PC bersama barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 2 kg. Lokasi penangkapan di halaman Mapolsek Lubuk Pinang. “Tersangka PC kita bekuk ketika berada di dalam mobil travel. Tujuannya akan mengantar barang haram tersebut,” bebernya.
Dua paket besar daun ganja kering itu dibungkus menggunakan lakban warna coklat dan juga dibungkus asoi warna hitam. Kedua tersangka pengedar ganja lintas provinsi ini saling berkaitan. Dan keduanya adalah kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. Perkara tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan memburu terduga tersangka lainnya. “Kami menduga kuat masih ada terduga tersangka lainnya yang saat ini dalam pengembangan lebih lanjut. Dan pihaknya akan berkoordinasi ke Ditres Narkoba Polda Bengkulu dan Polda Sumatera Barat. Karena keterangan dari tersangka, barang haram itu dibawa dari wilayah Sumatera Barat, dan sudah pernah di jual hingga ke wilayah Kota Bengkulu,” lanjut Teguh. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: