Bawaslu Bengkulu Utara Terima Rekomendasi Sanksi ASN dari KASN

Bawaslu Bengkulu Utara Terima Rekomendasi Sanksi ASN dari KASN

\"\"

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menerima rekomandasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi atas pelanggaran netralitas 3 ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten BU. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Titin Sumarni SH di ruang kerjanya, Rabu (25/11). \"Ya terkait dengan sanksi dispilin ketiga oknum tersebut sudah kita terima tembusan rekomnya dari KASN,\" kata Titin.

Titin menambahkan, bahwa dimana tembusan tersebut ketiga ASN tersebut diberikan sanksi sedang. Dan untuk sanksinya sendiri itu yang berhak menentukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati, bukan dari pihak Bawaslu. \"Untuk sanksinya yang menentukan Bupati terkait apa sanksinya nanti yang diberikan,\" terangnya.

Lebih lanjut Titin pun berharap, kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab BU untuk benar-benar dapat menjaga netralitasnya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Untuk sanksi ini akan dilaporkan kembali ke KASN setelah 14 hari surat rekomedasi atas pelanggaran netralitas ASN diterima oleh oleh PPK atau Bupati. \"Kita tunggu saja apa sanksi yang akan diberikan oleh Bupati terhadap ketiga oknum ASN tersebit, paling lambat 14 hari setelah surat tersebut diterima oleh Bupati,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: