KOTAKU dan Pemkab RL Ubah Wilayah Kumuh
BENGKULU, BE - Urban Planner Specialist Kotaku, Arief Nurrahman, ST menuturkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan kawasan kumuh melalui surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.26.1 tahun 2019. Wacananya, Program Kotaku akan mengubah wajah dikawasan ini dengan poladari 202,9 hektare yang tersebar di 24 kelurahan/desa, dan tujuh kelurahan di 16 rukun tetangga yang menjadi prioritas penanganan kumuh melalui skala kawasan. \"Penanganan skala kawasan kumuh ada di kawasan tebar, yang terhampar di atas lahan seluas 28,94 hektare, tersebar di 7 kelurahan di 16 rukun tetangga yang harus ditangani bersama,\" ujarnya. Kelurahan di kawasan tebar meliputi Kelurahan Kampung Jawa, Kepala Siring, Pasar Baru, Pelabuhan Baru, Sidorejo, Talang Rimbo Baru dan Karang Anyar. Secara numerik, angka kekumuhan di kawasan tebar di bawah standar yang disumbang dari berbagai aspek seperti jalan, drainase dan proteksi kebakaran, melalui Program KOTAKU skala kawasan ini ditargetkan angka numerik tersebut turun pada angka minimal. Diuraikannya, upaya penaganan kumuh skala kawasan tersebut diperlukan kolaborasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Rejang Lebong berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh di kabupaten tersebut. Program KOTAKU dan Pemkab Rejang Lebong pun telah menyusun perencanaan bersama-sama serta mengurai satu persatu permasalahan di lapangan. \"Konsep penaganan kawasan tebar dilakukan pada tiga masalah utama, yaitu drainse, jalan dan jembatan, jika dilakukan maka peningkatan kualitas permukiman yang indah, rapi dan sehat akan terwujud,\" imbuhnya. Dibeberkannya, drainase yang rusak dan bermasalah, memperbaiki sirkulasi jalan yang terhambat dan membuat jembatan sebagai penghubung jalan dari daratan satu ke yang lainnya. Permasalahan banjir yang terjadi karena limpasan air hujan yang tinggi tidak bisa ditampung oleh drainase yang sempit, juga diakibatkan sedimentasi yang ada didrainase. \"Penanganan dari 4.199 meter jalan dalam baseline numerik, direncanakan akan dikerjakan melalui skala kawasan sepanjang 3.304 meter,\" cetusnya. Selanjutnya, karena kawasan ini adalah mayoritas kawasan perniagaan, penanganan kegiatan di pasar atau sekitar pasar harus ditangani secara holistic/keseluruhan serta Pemda berkomitmen melakukan sosialisasi. Pola perilaku masyarakat yang masih membuang limbah ke sungai melalui pipa sambungan pun menjadi penyumbangkekumuhan diareal kelurahan kampung jawa, sehingga perlu pengerjaan IPAL komunial dan individu. \"Kota kumuh itu bisa dilihat dari pembuangan limbah, jadi sebenarnya mereka membuang air besar sembarangan, terus juga banyak yang membuang sampah di aliran sungai,\" tuturnya. Selanjutnya, lokasi tebar berada di kawasan zona merah antisipasi pemadam kebakaran, maka diperlukan komitmen Pemda dalam penaganan proteksi kebakaran, sumber air hydrant diharapkan dari PDAM sebagai jaminan ketersediaan air di kawasan tersebut. Diperlukan rencana terpadu terkait titik-titik hidran, diperlakukan pembentukan satgas aset lembaga badan dan pelatihan terkait penanggulangan kebakaran. \"Kita telah menyusun perencanaan dengan total pagu anggaran yang diusulkan ke pusat Rp 7,9 miliar, sekarang dalam proses lelang kemudian pengerjaanya di tahun 2021,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Asli Samin SKM MKes melalui Kabid Fisik Sarana dan Prasarana, Yusuf Wahyudi B, SE, MSi membenarkan jika beberapa kawasan di Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah yang tidak lepas dari persoalan kumuh. \"Melalui Program KOTAKU, kami sangat menyambut baik dan siap memfasilitasi untuk sama-sama mengentaskan kekumuhan di daerah,\" ungkapnya saat dihubungi BE via telpon. Diceritakannya, penanganan kawasan kumuh sudah lama direncanakan. Dalam pelaksanaanya tak berjalan mulus, penyebabnya salah satunya penanganan warga terkena dampak. Sehingga terpaksa semula perencanaan dilakukan pada segmen I berubah ke segmen II. Dari perumusan masalah dan perencanaan yang telah dilakukan antara Pemda Rejang Lebong dan Program KOTAKU. Penanganan kawasan kumuh ditangani konsep kawasan sirkulasi infrastruktur terpadu. Diyakini akan merubah kawasan kumuh menjadi kawasan tidak kumuh, dengan merubah wajah kawasan tebar menjadi Indah, dan kesan kumuh menghilang. \"Ada 7 indikator dalam justifikasi teknis, namun kegiatan fisik yang memungkinkan untuk dilaksakan hanya tiga klaster yaitu jalan, drainase dan jembatan. Nanti juga akan dibangun tiga jembatan yang menghubungkan antar kelurahan, dan bentuknya unik dan instagrambel,\" bebernya. Yusuf berharap, dengan kolaborasi tersebut Pemkab Rejang Lebong sangat mendukung dan berkomitmen untuk memfasilitasinya. Ia berharap dengan pembangunan yang berkelanjutan maka pencapaian penanganan pemukiman kumuh akan lebih terarah, dan mencapai target nol hektare kawasan kumuh. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: