Insentif Daerah Mukomuko Naik Rp 25,7 Miliar

Insentif Daerah Mukomuko Naik Rp 25,7 Miliar

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Mukomuko di tahun 2019 sebesar Rp 24,091 miliar lebih dan tahun 2020 sebesar Rp 21,3 miliar lebih. Angka tersebut terbilang lumayan besar atau hampir sama dengan tahun 2019 lalu. “Tahun 2019 lalu DID sebesar Rp 24,09 miliar lebih. Tahun 2020 ini, seharusnya lebih tinggi sedikit yakni Rp 21,3 miliar lebih. Dikarenakan adanya PMK Nomor 35/2020, pusat hanya menggelontorkan sebesar Rp 21,3 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman.

Namun untuk DID tahun 2021 mendatang sebesar Rp 25,7 miliar lebih atau mengalami kenaikan dari dua tahun terakhir. DID dari pemerintah itu, termasuk reward yang diberikan kepada daerah berdasarkan sejumlah kriteria diantaranya, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) wajar tanpa pengecualian (WTP), penetapan Peraturan Daerah APBD tepat waktu, pelaksanaan e-government, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu. “Artinya penerimaan DID itu, merupakan hasil kinerja dan prestasi dari daerah, pencapaian kerja yang baik,” bebernya.

Dikatakan Agus, DID adalah instrument fiskal berupa penghargaan kepada pemda yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik. Secara total dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Mukomuko menunjukan kenaikan sejak beberapa tahun terakhir. “Meningkatnya alokasi dana ini tentunya hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Mukomuko dalam ini eksekutif dan legislatif. Kedepan, kinerja yang telah di nilai baik dapat lebih di maksimalkan,” harapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: