JPN Kejari Mukomuko Ragukan Kuasa Khusus Insidentil Penggugat
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Pemkab Mukomuko digugat warga Mukomuko atas nama Bahrul Yahya atas kepemilikan lahan yang kini sudah berdiri Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko yang beralamat di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Agenda sidang pertama yang telah dihadiri kedua belah pihak telah berlangsung tanggal 11 November 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Pada 19 November 2020 mendatang, akan memasuki agenda mediasi. Meskipun agenda akan berlangsung. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko meragukan kuasa khusus insidentil, yang ditunjuk Bahrul Yahya atas nama Fathul Ilmi SH yang diketahui salah satu staf tata usaha di Kejari Mukomuko. “Ketika sidang pertama beberapa hari lalu, kami selaku JPN, telah menyampaikan ke majelis hakim PN, bahwa meragukan terkait kuasa khusus insidentil penggugat, atas nama Fathul Ilmi SH, yang tidak lain salah staf tata usaha Kejari Mukomuko,” kata Ketua Tim JPN Kejari Mukomuko, Lamhot Sagala SH didampingi Anggota JPN, Bobby Muhammad Ali SH MH dikonfirmasi BE, Jumat (13/11).
Kendati demikian, kata Bobby, selaku JPN yang diperintahkan Kajari Mukomuko, setelah Kajari menerima kuasa dari Bupati Mukomuko selaku tergugat satu, BKD tergugat dua, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tergugat ketiga serta turut tergugat satu Sekda Mukomuko akan mengikuti tahapan persidangan dan menjalankan tugas selaku JPN secara profesional. Sebanyak 6 orang JPN siap menghadapi gugatan Bahrul Yahya, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Secara terpisah, Kuasa Khusus Insidentil Bahrul Yahya, Fathul Ilmi SH dihubungi BE, Jumat (13/11) membenarkan jikalau pihak JPN menyampaikan ke majelis hakim atas keraguan tersebut. Namun, kata Fathul, akan membuktikannya di persidangan lanjutan. Jikalau nantinya agenda mediasi pada tanggal 19 November 2020 mendatang tidak ada kesepakatan. “Saya akan buktikan nanti, yang jelas kita ikuti dulu tahapan, salah satunya waktu dekat agenda mediasi,” katanya.
Ditanya apakah tuntutan tetap diangka Rp 3,3 miliar lebih, Fathul mengaku, tidak mesti. Tetap pihaknya akan mengikuti dulu sejauhmana alur dari para tergugat nantinya. “Yang jelas kami selaku penggugat lebih dominan menunggu . Nantinya akan diketahui setelah agenda mediasi dilakukan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui gugatan itu terkait tanah yang berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 m2 yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Pasalnya sejak tahun 2006 lalu telah di bangun Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko berupa Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mukomuko, dan saat ini telah menjadi Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Berbagai pihak digugat. Termasuk pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Direktur CV Melati Putri selaku pihak yang melakukan pembangunan kantor dinas milik Pemkab Mukomuko di atas tanah milik Bahrul Yahya yang diduga tanpa izin. Serta beberapa pihak lainnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: