Curi Solar, 2 Pemuda Kaur Diamankan
MAJE, bengkuluekspress.com - Dua pemuda berinisial TC (18), Warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje dan AS (27), Warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur terpaksa harus meringkuk sel tahanan Mapolsek Maje, setelah diringkus anggota Polsek Maje lantaran melalukan pencurian minyak solar milik PT Tirta di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje beberapa waktu lalu.
“Ya untuk kedua tersangka pencurian minyak solar itu sudah kita amankan. Juga selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan 10 jerigen minyak solar dan 1 selang,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK, Rabu (11/11).
Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka diamankan diamankan Selasa ((10/11) sekitar pukul 15.00 WIB dirumah masing-masing. Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan korban Morgan Arisona (44), warga Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kota Tanggerang.
Dimana pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 korban yang merupakan pengusaha tambak udang itu sedang berada di perjalanan menuju ke Kota Tanggerang, lalu korban n di telepon oleh salah satu karyawannya yang bernama saudara Slamet dan menyampaikan jika sisa bahan bakar minyak jenis solar didalam tanki tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar berkurang.
Nah kemudian pada Kamis (5/11) bertepatan saat itu korban sedang berada di kota Tanggerang, karyawannya menelpon kembali menjelaskan jika volume ditanki untuk mesin PT Tirta itujauh berkurang dan pagar kawat di dekat tanki tersebut Rusak. Dimana korban mengalami kerugian diperkirakan Rp. 6.440.000. Karena merasa tak beres dan ada yang mencuri lalu korban melapor ke Mapolsek Maje. Mendapati laporan korban Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pencuri minyak solar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah melakukan pencurian minyak solar di PT Tirta itu sebanyak tiga kali. Itu ia lakukan dimalam hari dan masuk dengan cara merusak kawat pagar. Untuk penada minyak itu masih kita kembangkan,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: