10 ASN di Kepahiang Belum Disanksi KASN
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang belum dijatuhi sanksi. Padahal sudah divonis melanggar aturan, karena mengkampanyekan salah seorang Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Dikonfirmasi Rabu (11/11), Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE mengatakan, belum mendapatkan tembusan dari KASN terkait dengan rekomendasinya beberapa waktu lalu. \"Sampai saat ini belum ada tembusannya,\" ucap Rusman. Rusman menjelaskan, terkait sanksi pada ASN bukan diranah Bawaslu. Sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Namun Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai regulasi dengan melakukan kajian mendalam dan pemeriksaan pada seluruh pihak. Hasilnya Bawaslu memutuskan 10 ASN terbukti tidak netral dengan mendukung kandidat Paslon. \"Sepuluh ASN yang divonis melanggar netralitas abdi negara, terdiri dari 3 oknum camat, kabid, kasi, kepala sekolah (Kepsek) hingga ASN staf dilingkungan OPD,\" terangnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mencatat ada 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke lembaganya. Delapan kasus merupakan temuan Bawaslu sendiri, 8 kasus lagi merupakan aduan masyarakat, tekait tidak netralitasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Hasil penyidikan jajaran Bawaslu Kepahiang ada 10 kasus pelanggaran oleh ASN, karena mengkampanyekan salah satu Paslon dan semuanya sudah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan 1 kasus pelanggaran kode etik oleh oknum PPS di Kecamatan Kepahiang, sementara 5 perkara lagi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kategori pelanggaran. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: