Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Raperda Nomenklatur Perangkat Daerah

Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Raperda Nomenklatur Perangkat Daerah

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu (Pemkab) Utara (BU) mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomenklatur perangkat daerah kepada DPRD BU. Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten BU tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten BU yang digelar di gedung DPRD Kabupaten BU, Jumat (6/11). Pjs Bupati BU, Dr Iskandar ZO SH MSi menjelaskan, penyusunan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten BU Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten BU. Dimana berdasarakan evaluasi serta menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelengaraan urusan pemerintahan. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik \"Ya, Raperda yang kita ajukan ini sesuai dengan amanat perkembangan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dimana ada perubahan nomenklatur tiga dinas OPD yang selama ini harus di-Perda-kan, yakni DPMPTSP, Kesbangpol dan Balitbang. Mudah-mudahan nantinya setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda, dapat mendorong tercapainya pembangunan di Kabupaten BU yang efektif dan efisien,\" sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD BU Sonti Bakara mengatakan, dengan adanya usulan ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti agar usulan raperda ini menjadi perda. Dimana menurut Sonti hal ini sesegera mungkin dilaksanakan agar dapat mendorong pembangunan Kabupaten BU lebih baik dan efesien. \"Kita segera secepatnya usulan raperda ini menjadi Perda,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: