Bawaslu Kepahiang Tangani 16 Kasus Pelanggaran

Bawaslu Kepahiang Tangani 16 Kasus Pelanggaran

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mencatat ada 16 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke lembaganya. Rinciannya 8 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 8 kasus pengaduan masyarakat, terkait tidak netralitasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Saat ini 10 kasus pelanggaran oleh ASN, karena mengkampanyekan salah satu paslon semuanya sudah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan 1 kasus pelanggaran kode etik oleh oknum PPS di Kecamatan Kepahiang, sementara 5 perkara lagi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk katagori pelanggaran. \"11 perkara sudah diputus, yang ASN kita rekomendasikan ke KASN, karena terbukti melanggar aturan netralitas. 1 perkara itu PPS sesuai surat KPU Kepahiang yang masuk ke Bawaslu PPS bersangkutan sudah disanksi yakni penuruan jabatan,\" ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE.

Dijelaskan Rusman, dugaan pelanggaran pemilu itu 8 perkara hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan, seperti memantau akun media sosial (Medsos). Setelah diperiksa secara mendalam, 7 perkara dinyatakan melanggar satu kasusnya tidak mencukupi bukti untuk masuk katagori pelanggaran pemilu. \"Sementara untuk laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, 4 laporan terbukti melanggar dan sudah kita putus bersalah. Sedangkan 4 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, untuk putusannya bersalah ada yang dilaporkan ke KASN karena PNS, ada juga dilaporkan ke KPU,\" ucap Rusman.

Ia menambahkan, salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang sekarang masih marak terjadi adanya kampanye Paslon di acara pesta-pesta pernikahan. Bahkan para paslon dan masyarakat di pesta pernikahan tersebut kerap tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, sehingga sangat rentan akan penularan covid-19. Padahal dalam regulasi penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2020 penerapan prokes jadi salah satu kewajiban untuk dilaksanakan oleh penyelenggaran dan peserta Pilkada. \"Tetapi memang belum ada aturan hukumnya untuk kampanye paslon di pesta pernikahan,\" tutur Rusman. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: