6 JPN Kejari Mukomuko Hadapi Gugatan Bahrul Yahya

6 JPN Kejari Mukomuko Hadapi Gugatan Bahrul Yahya

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Sebanyak 6 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menghadapi gugatan Bahrul Yahya, warga Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait tanah yang berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 m, yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya yang saat ini berdiri kantor yang ditempati Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko. Ini setelah tergugat dan turut tergugat yakni Pemkab Mukomuko dalam hal ini Bupati Mukomuko, Sekda Mukomuko dan Kepala BKD Mukomuko, menyampaikan permohonan dan di kuasakan ke Kajari Mukomuko. “Adanya permohonan dan kuasa dari pihak tergugat dan turut tergugat. Kajari Mukomuko telah menerbitkan SK untuk 6 JPN di jajaran Kejari Mukomuko,” demikian Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH melalui Kasi Datun sekaligus Anggota Jaksa Pengacara Negara, Bobby Muhamad Ali SH MH dikonfirmasi kemarin (27/10).

Menurutnya pencatatan aset yang menjadi objek gugatan tersebut pihaknya sudah menyiapkan bukti – bukti, dan masih ada beberapa bukti lainnya yang tengah disiapkan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. “Aset bangunan kantor milik Pemkab Mukomuko dan aset tanah masih aset BWSS VII Provinsi Bengkulu,” bebernya. “Yang jelas, Jaksa Pengacara Negara siap meladeni penggugat di Pengadilan Negeri Mukomuko. Dan direncanakan, sidang perdana akan di gelar 11 November 2020 mendatang, dimana sebelumnya tertunda,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Bahrul Yahya, juga menggugat beberapa pihak lainnya diantaranya pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Direktur CV Melati Putri atas nama Herimudin selaku pihak yang melakukan pembangunan kantor dinas milik Pemkab Mukomuko yang diduga di atas tanah milik Bahrul Yahya yang diduga tanpa izin. Adapun tuntutan yang disampaikan Bahrul Yahya salah satunya para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian penggugat sebesar Rp 3,3 miliar lebih. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: