Pemberkasan 58 PPPK di Mukomuko Belum Ada Kejelasan
MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com– Sebanyak 58 orang honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Mukomuko yang sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pertengahan tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini, nasib mereka belum kunjung ada kejelasan untuk pemberkasan. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono dikonfirmasi BE menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk untuk melaksanakan pemberkasan bagi 58 orang PPPK tersebut. “Kami masih menunggu perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.
Ia mengatakan, 58 orang PPPK itu belum ada surat keputusan (SK) pengangkatan. Melainkan baru sebatas diumumkan sudah lulus seleksi penerimaan PPPK untuk Kabupaten Mukomuko. \"Puluhan orang itu, dengan rincian 40 untuk formasi guru, 3 orang lagi sebagai tenaga kesehatan dan 15 orang pada jabatan sebagai penyuluh pertanian,” ujarnya.
Edy juga mengatakan, telah terbit Perpres yang mengatur soal gaji dan tunjangan PPPK. Gaji PPPK diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Kemudian PPPK diberikan juga tunjangan, diantaranya berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya dan disesuaikan dengan masa kerja dan golongannya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: