Kejari Kepahiang Bidik 1 Desa Terindikasi Korupsi
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Walaupun sudah ada kepala desa (Kades) dan perangkatnya yang masuk penjara, akibat kesalahan dalam pengelolaan ADD/DD. Namun masih ada saja desa lainnya yang berani melakukan hal serupa. Sebab saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tengah membidik satu desa di daerah tersebut yang terindikasi melakukan korupsi ADD/DD. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH mengatakan, pengusutan dugaan korupsi desa lainnya itu kemungkinan dilakukan awal tahun depan. Karena di tahun ini, penyidik Pidsus Kejari tengah fokus untuk penuntasan penyidikan perkara korupsi ADD/DD Daspetah I Kecamatan Ujang Mas serta dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebar Karai. \"Yang jelas sudah ada satu desa, mungkin di tahun depan pengusutannya dimulai. Untuk desa ini kita sudah koordinasikan dengan inspektorat daerah (Ipda),\" tegas Riky.
Menurutnya, dalam penyidikan kasus korupsi ADD/DD yang ditangani pihaknya diketahui adanya kesamaan modus operandi para tersangka. Mulai dari penggelembungan harga barang, hingga pengerjaan fisik tidak swadaya, tetapi menggunakan alat berat. \"Tentunya perangkat desa lainnya diharakan bisa belajar dari beberapa kasus korupsi ADD/DD yang telah berakhir di dalam penjara,\" katanya.
Sementara itu, Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah merampungkan pemberkasan tiga tersangka korupsi pengelolaan ADD/DD Daspetah 1 tahun 2018. Selasa (20/10), ketiga tersangka Endar Husin, Idrus dan Bobi langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian pekan depan ditargetkan sudah dikirim ke Lapas Bentiring Bengkulu. Tersangka dugaan korupsi ADD/DD Daspetah 1 tahun 2018 belum memiliki upaya untuk mengembalikan kerugian negara (KN). Perkiraan penyidik total KN dalam perkara pengelolaan DD/ADD dua tahun lalu oleh para tersangka mencapai Rp 323 juta, karena para tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Kecamatan Tebat Karai tahun 2015, Kejari Kepahiang masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Belum ada yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, meskipun sudah puluhan saksi dimintai keterangan serta sudah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Pemerintahan dan menyita beberapa dukumen. \"Insya Allah di tahun ini semuanya tuntas, sekarang masih ada dukumen yang tengah kita cari,\" sebut Riky. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: